Jember Hari Ini – Kuasa hukum Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Jember bernisial PA, Muhammad Husni Thamrin, menilai, laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga DPRD Jember yang dialamatkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur pidana. Dia menilai upaya dprd jember mempertanyakan kasus tersebut, dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) merupakan bentuk intervensi.
Thamrin menjelaskan, kasus tersebut masuk dalam pasal delik aduan, yang hanya bisa diproses jika ada mengaduan atau laporan dari orang atau individu yang menjadi korban. Penanganan kasus tersebut harus disertai keterangan ahli, baik ahli bahasa, ahli hukum, ahli ilmu sosial atau ahli psikologi untuk menguraikan pernyataan kliennya. Nama pelapor adalah Hamim sebagai individu yang identitasnya adalah karyawan swasta dan beralamat di Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pengadu atau pelapor karena bukan korban. Selain itu, kliennya tidak pernah mendistribusikan dan,atau mentransmisikan informasi elektronik percakapan whatsapp dengan wartawan kepada pelapor. Thamrin meminta polisi profesional dalam menangani pengaduan tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD Jember kembali menanyakan perkembangan kasus dugaan penghinaan terhadap lembaga legislatif yang diduga dilakukan salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Jember. (Hafid)