Jember Hari Ini – Pemkab Jember menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 47 miliar. Tunggakan tersebut terdiri dari pembayaran Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dan bayi baru lahir.
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Antokalina Sari Verdiana, menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penagihan keapada Pemkab Jember untuk segera menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut, kapan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan. Pemkab Jember, lanjut Antok, biasanya melakukan pembayaran 3 bulan atau 4 bulan sekali, meski kadang terlambat 1-2 minggu. Namun keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak sampai lebih dari 1 bulan. Sesuai kontrak kesepakatan akhir tahun 2019 lalu, Pemkab memiliki batas waktu hingga September untuk melunasi pembayaran iuran. Namun Antok berharap pemkab bisa melakukan pembayaran sebelum bulan September. Terkait pembayaran klaim peserta PBID ke puskesmas dan rumah sakit, untuk sementara dibayar menggunakan anggaran yang bersumber dari iuran mandiri dan APBN.
Antok menambahkan, status BPJS Kesehatan peserta PBID akan terus diaktifkan hingga jatuh tempo bulan September mendatang sehingga tidak ada masalah jika ada peserta PBID yang sakit dan menggunakan bpjs kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. (Fian)