Jember Hari Ini – Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, Rabu (10/06/2020) besok mulai bekerja.
Menurut Ketua Tim Pemeriksa, yang Juga Sekertaris Daerah Pemkab Jember, Mirfano, tim pemeriksa akan memanggil Muhammad Ghozali, Rabu besok. Pembentukan tim pemeriksa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang pokok-pokok kepegawaian. Tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Camat Tanggul. Sebab sanksi untuk pelanggaran kategori sedang ada 3 jenis, yakni penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat. Hasil rekomendasi tim pemeriksa ini akan diserahkan kepada Bupati Jember, Faida, sebagai pembina kepegawaian dan menentukan pelanggaran dn sanksi yang dijatuhkan. Hasil rekomendasi tim pemeriksa akan keluar 2 hari setelah proses pemeriksaan.
Menurut Mirfano, sebelumnya mantan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember itu juga pernah dinilai melakukan pelanggaran disiplin asn. Namun pelanggaran yang dilakukan sebelumnya berbeda dengan pelanggaran yang menjadi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. (Fian)