KPU Kabupaten Jember Menambah 362 TPS

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan melakukan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini merujuk pada protokol kesehatan kondisi penyelenggaraan pilkada di massa pandemi Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, mengatakan, dimasa pandemi covid-19 tahapan dan pelaksanaan pilkada mengacu pada protokol kesehatan. Salah satunya dengan penerapan physical distancing di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Awalnya jumlah TPS di Jember sebanyak 4.347 TPS, kemudian ditambah 362 TPS sehingga total menjadi 4.709 TPS. Sesuai protokol kesehatan yang disiapkan KPU dan pemerintah, maksimal pemilih di setiap TPS 500 orang. Padahal awalnya  mencapai 800 orang. KPU Kabupaten Jember akan melakukan refocusing sejumlah pos anggaran untuk mengcover kebutuhan penambahan TPS sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan aman dimasa pandemi.

Diberitakan sebelumnya. Alokasi anggaran yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU tidak ada perubahan. Pengadaan Alat Pelindung Diri untuk pilkada mendatang, dibantu oleh Pemkab melalui refokusing anggaran Covid 19 sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk barang. (Fian)

Comments are closed.