Jember Hari Ini – Polres Jember mengerahkan 300 personel polisi untuk mengamankan sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa MR (22) warga Desa Suci Kecamatan Panti. Bahkan polisi harus menutup Jalan Kalimantan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, jalan tersebut digunakan massa dari kelompok pesilat.
Menurut Kabag Ops Polres Jember, Kompol Agus Suharyono, 300 personel polisi dikerahkan untuk memastikaan kegiatan tersebut aman dan lancar. Apalagi konsentrasi massa yang datang ke pengadilan cukup banyak sekitar 500 orang. Dia berharap dalam persidangan mendatang, tidak ada kegiatan yang bersifat pengerahan massa karena berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Sebagian besar massa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.
Sementara Ketua Cabang PSHT Jember, Jono Wasinudin, saat dikonfirmasi menjamin tidak ada gerakan massa dalam jumlah banyak seperti saat ini. Meski upaya ini adalah sebagai bentuk solidaritas anggota karena sudah terjalin persaudaraan yang erat. (Hafid)