Jember Hari Ini – Ratusan warga Jalan Mawar Kecamatan Patrang mendadak tidak bisa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Perwakilan warga akhirnya mendatangi tempat mereka biasa membayar PBB, yakni Bank Jatim. Namun mereka kemudian diarahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Salah seorang warga Jalan Mawar, Preta Catur Pristi Wantono, menuturkan, puluhan warga mendatangi Bank Jatim untuk membayar PBB, Senin pagi. Namun salah seorang petugas Bank Jatim menyampaikan, bahwa PBB warga Jalan Mawar tidak bisa dibayar karena kebijakan dari Bapenda dan surat pengajuan dari PT KAI. Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Preta, warga Jalan Mawar langsung mendatangi kantor Bapenda untuk meminta klarifikasi. Mereka ditemui oleh salah satu petugas bapenda bernama Hendra. Petra mendapatkan informasi dari Bapenda bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sejumlah warga jalan Mawar memang sedang dalam proses pengalihan kepada PT KAI. Berdasarkan SK dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diajukan PT KAI. Surat tersebut nantinya digunakan untuk pengurusan validasi dan penerbitan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nantinya digunakan PT KAI untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat. Petra mengaku terkejut sebab warga tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari PT KAI. Menurut Preta, PT KAI tidak punya hak untuk mengklaim tanah tersebut sebab belum memiliki sertifikat. Selain itu warga yang tidak bisa membayar PBB juga mengaku kebingungan, sebab mereka tidak bisa mendapatkan akses pelayanan di kelurahan.
Sementara petugas Bapenda, Hendra, enggan berkomentar lebih jauh karena kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kepala Bapenda.Menurut Hendra, jawaban semua pertanyaan warga akan disampaikan secara tertulis dan dikirimkan kepada pengurus RW di Jalan Mawar. Selasa besok rencananya warga jalan mawar akan menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Jember. Mereka berharap DPRD Jember bisa menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik persoalan tanah dengan PT KAI. (Fian)