Jember Hari Ini – Dalam waktu 24 jam anggota Polsek Rambipuji membekuk pencuri sepeda motor di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Tersangka berinisial HY (47) warga Dusun Gumuk Limo Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji.
Menurut Kepala Bagian Operasional dan Pembinaan Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, aksi pencurian terjadi senin malam lalu. Tersangka mencuri sepeda motor yang diparkir di dapur rumah dalam keadaan terkunci dan ditambah pengaman rantai yang di gembok di velg bagian depan. Namun sekitar pukul 3 dini hari, pemilik rumah terbangun dan melihat pintu belakang terbuka. Pelaku langsung kabur meninggalkan sepeda motor yang terparkir di dapur rumah korban. Namun sepeda motor sudah berpindah sejauh satu meter dari lokasi semula. Selain itu, kunci sepeda motor serta gembok dan rantai juga rusak. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Rambipuji. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku, Selasa petang.
Hingga Rabu siang, polisi masih meminta keterangan saksi dan tersangka. Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi P-5059-GN warna merah, 1 unit handphone, rantai dan gembok, topi warna hitam serta senter kepala berwarna putih. Saat diinterogasi tersangka HY mengaku sudah 3 kali mencuri di wilayah rambipuji. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)