Jember Hari Ini – Keterangan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul menyebut nama Bupati Faida dan Kepala Bappekab, Ahmad Imam Fauzi. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa sore kemarin.
Menurut kuasa hukum terdakwa FN, Hidayat Zainal Abidin, dalam sidang kemarin putusan sela menanggapi eksepsi dari terdakwa FN ditolak oleh majelis hakim karena eksepsi dari terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan 3 orang saksi. Saksi yang dihadirkan yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan, Eko Wahyu Septanto, mandor proyek, Santoso dan Heri. Keterangan saksi Santoso dan Heri tidak ada kaitannya dengan terdakwa FN. Namun kata Abidin, saksi Eko sangat terbuka menceritakan apa yang diketahui kepada majelis hakim. Menurut Eko, awalnya dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian ditelepon oleh terdakwa AM yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk datang ke pendopo. Saat pertemuan di pendopo, Bupati Jember Faida meminta Eko diganti dan ditempatkan sebagai PPTK. Namun terdakwa AM bingung karena tidak ada lagi orang yang bisa menjabat sebagai PPK karena belum mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa. Akhirnya atas perintah bupati jember, faida, kepala disperindag a-m ditunjuk sebagai PPK dan merangkap sebagai pengguna anggaran. Dalam persidangan saksi Eko menjelaskan, proyek rehab pasar tradisional tidak harus melewati proses lelang karena sudah diatur oleh Kepala Bappekab, Ahmad Imam Fauzi, untuk proses penunjukan langsung. Namun dalam realisasi proyek, kata Abidin, kliennya pernah ke kantor untuk menyerahkan draft anggaran yang disetujui oleh Bupati Jember. Bahkan rapat pembahasan proyek tersebut dipimpin langsung oleh bupati, termasuk penggantian posisi PPK. (Fian)