Jember Hari Ini – Sidang kasus pencabulan yang dilakukan pemuda terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur memasuki tahapan penyampaian tuntutan, Rabu siang. Sidang dengan terdakwa warga Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari berinisial RA ini berlangsung singkat.
Ketua Majelis Hakim Ruth Marina menunda sidang karena penyampaian putusan belum siap. Kuasa hukum terdakwa RA, Adrian Pebriyanto, menyatakan, kliennya masih menunggu putusan majelis hakim. Dalam pledoi sebelumnya, dia meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, terdakwa dan korban sama-sama mengalami gangguan kejiwaan. Sesuai pasal 44 KUHP, perbuatan terdakwa tidak bisa dituntut pidana karena dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Didik, menuntut RA hukuman penjara 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar karena diduga kuat mencabuli anak laki-laki yang masih bawah umur. Perbuatan terdakwa dilakukan saat korban sedang mandi di sungai, tidak jauh dari rumah korban. (Hafid)