Jember Hari Ini – Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan anggota pesilat berinisial MR (22) pesilat asal Desa Suci Kecamatan Panti dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dodik Susanto, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Eko Suwito bersama pesilat yang lain. MR, terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Namun terdakwa MR bukan pelaku utama yang menyebabkan korban terluka. Ada pelaku lain yang menyebabkan korban terluka parah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember. Karena itu, terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Sementara kuasa hukum terdakwa MR, Naniek Sugiarti masih akan mengaju pledoi atau nota pembelaan untuk kleinnya. Dia meminta hukuman seringan-ringannya untuk keliennya sebab kliennya mengaku bersalah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, akhirnya menunda sidang Rabu pekan depan, dengan agenda pledoi atau penyampaian nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa MR. Sidang kasus pengeroyokan anggota pesilat tersebut mendapatkan perhatian khusus Polres Jember. Puluhan personil polisi disiagakan di depan pengadilan serta di dalam pengadilan. (Hafid)