Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara gugatan citizen law suit yang dilayangkan Slamet Mintoyo, terhadap DPRD Jember.
Demikian bunyi amar putusan sela, gugatan law suit terkait hak angket DPRD yang dilakukan warga Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo yang digelar secara virtual atau E-Court, Rabu sore. Majelis Hakim yang dipimpin Jamuji menghukum penggugat, Slamet Mintoyo membayar biaya perkara sebesar Rp 532.800,-. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap selama 14 hari sesuai ketentuan undang-undang.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Slamet Mintoyo, Muhammad Husni Thamrin, langsung menyatakan banding. Menurut Husni Thamrin, perkara tersebut masih menjadi wewenang Pengadilan Negeri, Bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab sesuai ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, DPRD bukan pejabat atau badan yg menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Menurut Thamrin, surat kuasa kepada pengacaranya banyak mengandung cacat formil.
Sementara anggota tim kuasa hukum DPRD Jember, Anasrul Chaniago, saat dikonfirmasi menyambut baik putusan tersebut. Gugatan tersebut salah kamar. Seharusnya yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Jember, bukan legislatif atau DPRD Jember. Gugatan law suit sifatnya peringatan kepada eksekutif, supaya tidak mengulangi perbuatannya. (Hafid)