Jember Hari Ini – Sidang putusan kasus pembunuhan Surono, warga Dusun Juroju Desa Sumber Salak Kecamatan Ledokombo yang dilakukan ibu dan anak berinsial BS (47) dan BS (27) kembali ditunda. Sidang kasus pembunuhan yang mayat korban ditemukan dicor di lantai musholla ini ini hanya berlangsung 5 menit.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jamuji, langsung membacakan penundaan sidang, Kamis 2 Juli mendatang. Penundaan sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini terpaksa dilakukan karena salah seorang anggota majelis hakim cuti. Kuasa hukum terdakwa BS, Feri Satria, memaklumi penundaan sidang karena majelis hakim belum lengkap. Namun dia tetap meminta Majelis Hakim membebaskan klienny dari semua tuntutan sebagaimana tertuang dalam pledoi.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa BR, Kurniawan Nurmansyah. Kurniawan menjelaskan, hingga saat ini kliennya tidak mengakui perbuatannya. Dia justru menuduh mantan suami sirri ibunya yang menjadi saksi kasus tersebut sebagai pelaku pembunuhan. Kurniawan juga menuntut BR dibebaskan dari segala tuntutan.
Terdakwa BR dituntut hukuman 20 tahun penjara karena diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, terhadap ayah kandungnya. Sedangkan BS, ibu kandung BR dituntut hukuman 10 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut. Kedua terdakwa dinilai sebagai pelaku pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP. (Hafid)