Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menginisiasi pertemuan antara Ketua Dprd, Itqon Sauqi, dan Bupati Jember, Faida. Sementara Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah melakukan pemeriksaan dan evaluasi, salah satunya terkait Perda APBD yang akhirnya terujung deadlock.
Ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi, menceritakan, Rabu (24/06/2020) kemarin dirinya menerima telepon dari Kepala Kejaksaan Negeri Jember, mengundang untuk dipertemukan dengan Bupati Jember, Kamis (25/06/2020) sore kemarin. Undangan tersebut kata Kajari berdasarkan perintah Jaksa Agung. Itqon mengaku dirinya sempat bersedia hadir di kantor Kejaksaan Negeri Jember. Namun setelah mendengar statement Bupati Jember, Faida, bahwa jika DPRD Jember menginginkan Perda APBD tinggal tandatangan, Itqon enggan hadir di kantor kejaksaan. Apalagi Itqon juga menerima informasi kalau pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemprov Jatim, deadlock. Salah satu penyebabnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak berani memutuskan karena takut kepada bupati. Itqon akhirnya memutuskan tidak hadir memenuhi undangan di kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Sementara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, membenarkan ada intruksi dari Kejaksaan Agung untuk mempertemukan Ketua DPRD dengan Bupati Jember. Pertemuan tersebut rencananya ingin membicarakan kelanjutan pembangunan di Jember. (Fian)