Audiotorial “Disclaimer”

Beberapa mungkin menganggap opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI tidak terlalu penting. Apalagi opini atau predikat tersebut tidak berkorelasi dengan ketiadaan korupsi. Maksudnya, belum tentu daerah dengan predikat WTP bebas dari korupsi. Beberapa kasus memperlihatkan korupsi terjadi di daerah yang laporan keuangannya memperoleh predikat WTP.

Anggapan seperti itu boleh-boleh saja. Tetapi predikat WTP juga mesti dilihat sebagai kinerja tata kelola anggaran dan keuangan daerah. Daerah dengan predikat WTP berarti memperlihatkan kinerjanya dalam mengelola anggaran dan keuangan sekaligus pemenuhan Standar Akutansi Pemerintahan dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan. Lalu dari sana auditor BPK bisa menelisik telusuri penggunaan anggaran dari kemungkinan penyalahgunaan anggaran atau sekurang-kurangnya ketidaksesuaian peruntukan.

Begitulah, maka predikat WTP masih merupakan sesuatu. Karena itu, lembaga dan kementerian berlomba-lomba meraih predikat tersebut. Penilaian BPK terhadap laporan keuangan lembaga dan kementerian juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas pengendalian internal. Bayangkan, seberapa besar lubang yang menganga bagi kemungkinan penyelewengan jika pengendalian internal tidak efektif.

Tahun lalu Jember memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian. Orang berpikir predikat itu bakal menjadi dan dijadikan cambuk untuk memacu kinerja tahun berikutnya. Prakiraan itu ternyata meleset. Jember malah merosot dengan raihan disclaimer. Tidak ada pernyataan pendapat. Tidak ada opini. Ada yang bilang itu sama dengan tidak diterima.

Akhirnya, jika salah satu faktor pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK-RI adalah kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan, lalu kira-kira menyiratkan apa predikat disclaimer of opinion itu….? (Aga)

 

 

 

Comments are closed.