Kabarnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan keuangan Kabupaten Jember tebalnya mencapai 400 halaman. Di sana juga dikabarkan cukup banyak temuan yang dengan temuan itu BPK-RI memberikan opini disclaimer.
Kalau tidak keliru faktor penting dalam audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Daerah adalah pemenuhan Standard Akuntasi Pemerintahan (SAP), pengendalian internal dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan. Karena predikatnya disclaimer, pikiran awam beranggapan penyajian laporan keuangan Kabupaten Jember tidak memenuhi faktor utama pedoman pemeriksaan. Karena tidak memenuhi persyaratan penting pikiran awam kira-kira juga akan menganggap perlu dan pentingnya tindak lanjut atas LHP BPK-RI.
Beberapa temuan sudah disorot. Ada yang meyangkut belanja pegawai, ada pengeluaran yang katanya untuk suang saku jurnalis dan ada beberapa belanja atau pengeluaran yang lain lagi. Kabarnya DPRD Jember hendak membedahnya. Dan untuk keperluan itu lembaga ini mengagendakan pertemuan dengan BPK-RI Perwakilan Jawa Timur.
Bisa diduga DPRD Jember merasa berkepentingan mengetahui dan memahami LHP BPK-RI secara rinci karena DPRD diamanati Undang-undang untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Jadi, masuk akal jika DPRD Jember berkepentingan.
Begitulah, membedah LHP BPK-RI memang penting. Dari sana bisa diketahui simpul persoalan yang menyebabkan BPK-RI memberi opini dsclaimer. Bisa jadi persoalannya hanya berada di sekitar teknis administratif. Bisa jadi pula persoalannya lebih dari sekadar teknis penyajian. Apapapun hasilnya, ketika kembali kepada pikiran awam, maka yang paling penting adalah tindak lanjutnya. Hendak diapakan dan dikemanakan hasil bedah LHP BPK-RI itu..? Namanya saja pikiran awam, pertanyaannya juga awam dan sederhana sekali. “Setelah LHP-nya disclaimer dan dibedah selanjutnya apa..?”. (Aga)