
DPC PDI-P Jember saat melaporkan adanya 26 penyelenggara pemilu yang masuk dalam dukungan bakal calon perseorangan.
Jember Hari Ini – DPC PDI Perjuangan melaporkan adanya 26 penyelenggara pemilu yang masuk dalam dukungan bakal calon perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
Kepala Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Widarto, mengatakan, pada proses verifikasi faktual yang sedang berjalan, pihaknya menemukan ada penyelenggara pemilu masuk dalam data dukungan calon perseorangan. Dari hasil temuan tersebut sekitar 26 orang yang masuk dalam data dukungan calon perseorangan. Pihaknya menjelaskan, penyelenggara pemilu tersebut diduga tidak tahu jika masuk dalam data dukungan tersebut. Jika nantinya saat dicek ternyata benar menyatakan mendukung, berarti harus ada sanksi tegas dari penyelenggara diatasnya. KPU dan Bawaslu, kata Widarto, harus memanggil 26 orang tersebut. Jika nantinya mereka menyatakan tidak tahu kalau masuk dalam daftar pendukung calon perseorangan, seharusnya mereka menempuh jalur hukum. Sebab, data berupa KTP dan tandatangan pastinya dipalsukan. Widarto akan terus mengerahkan elemen PDI Perjuangan dibawah untuk terus mengawal proses verifikasi faktual tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Susanto, menjelaskan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti dan akan memanggil nama-nama yang telah diberikan oleh DPC PDI Perjuangan. Susanto menegaskan, jika data yang disampaikan PDI-P tersebut benar, maka mereka harus segera mengundurkan diri atau menyatakan tidak mendukung. Hingga saat ini data yang masuk dari DPC PDI Perjuangan ada 20 PPS, 1 PPK dan 5 Pengawas Desa yang masuk dalam berkas dukungan calon perseorangan. (Fian)