Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menegur jaksa dan meminta jaksa mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek rehab Pasar Manggisan. Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan Tanggul, Selasa (30/06/2020) sore kemarin. Sebab dari 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, hampir seluruhnya menjawab tidak tahu-menahu kasus korupsi tersebut.
Kuasa hukum terdakwa FN, Zainal Abidin, melalui telepon selularnya menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 15 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Jember. Namun 3 orang pejabat diantaranya yakni Kepala Inspektorat, Joko Santoso, mantan Kepala BPKAD, Yulia Harimurti, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Siti Nurul Qomariyah, tidak hadir. Menurut Abidin, keterangan 12 orang saksi yang hadir tidak mengungkapkan fakta apapun karena semua mengaku tidak pernah bertemu ataupun mengenal terdakwa FN. Beberapa saksi mengakui pernah hadir di pendopo Pemkab Jember, namun mereka tidak memiliki keterkaitan apapun dengan proyek rehab Pasar Manggisan sehingga kata Abidin, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru menguntungkan kliennya. Karena itu, majelis hakim sempat menegur dan memerintahkan jaksa mengembangkan kasus tersebut.
Sementara kliennya FN, kata Abidin, bersikukuh tetap akan memberikan keterangan sebenarnya untuk membongkar aktor utama kasus korupsi Pasar Manggisan. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum. (Fian)