Jember Hari Ini – Anggota PPS Desa Pakis Kecamatan Panti yang namanya tercantum dalam form dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan, Bambang Silo Budi, berencana menempuh jalur hukum.
Menurut Bambang Silo Budi, pihaknya merasa dirugikan dengan pencatutan data pribadi dalam form dukungan secara sepihak tersebut. Bambang menegaskan, dia akan mencari tahu siapa yang telah memasukan namanya dalam form dukungan.
Sementara KPU Kabupaten Jember telah memanggil seluruh PPK dan PPS yang namanya tercantum dalam form dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan. Komisioner KPU Kabupaten Jember, Andi Wasis, menjelaskan, KPU Kabupaten Jember telah meminta klarifikasi 20 PPS dan 1 PPK yang namanya tercantum dalam form dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan. Hasil proses klarifikasi tidak ada PPS dan PPK yang menyerahkan data pribadi untuk dimasukan dalam form dukungan. Mereka mengaku tidak pernah terlibat aksi dukung-mendukung, tiba-tiba tanpa sepengetahuan mereka data kependudukan dan namanya tercantum dalam form dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan. KPU Kabupaten Jember akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada pihak pelapor yakni DPC PDI perjuangan. Tidak benar jika penyelenggara pilkada di Jember terlibat dalam dukungan salah satu bakal calon bupati. Form dukungan yang mencantumkan nama penyelenggara pilkada, otomatis langsung dianggap tidak memenuhi syarat. Sejauh ini tim pemenangan bakal calon bupati jalur perseorangan enggan menjelaskan bagaimana metode menghimpun form dukungan bagi Bakal Calon Bupati Faida-Vian. (Fian)