Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember akan mengkonfrontir PT KAI, BPN dan warga Jalan Mawar karena PT KAI mengklaim warga Jalan Mawar tidak mempersoalkan tanah di Jalan Mawar. Demikian ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, usai Rapat Dengar Pendapat bersama PT KAI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dan Badan Pendapatan Daerah, Kamis sore.
Menurut Tabroni, selama proses pengukuran yang dilakukan PT KAI dan BPN Jember, tidak ada warga yang mempertanyakan sehingga BPN merasa tidak ada persoalan dengan lahan di Jalan Mawar tersebut. Apalagi PT KAI juga menyatakan kalau masyarakat secara sadar menyatakan mereka yang tinggal di Jalan Mawar menyewa kepada PT KAI. BPN kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT KAI.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Jember, Ruslan Abdul Gani, menjelaskan, penggabungan SPPT yang dilakukan BAPENDA berdasarkan SK BPN Kanwil Jawa Timur untuk menghindari SPPT double yang dibayar warga dan PT KAI. BAPENDA kemudian menggabungkan SPPT tersebut yang ditagihkan kepada PT KAI. Selain itu, kata Ruslan, BAPENDA juga sudah turun ke lapangan untuk melihat plang atau patok, juga mengkonfirmasi kepada Kelurahan Jember Lor terkait status tanah Jalan Mawar. Karena Kelurahan Jember Lor menyatakan tidak ada masalah, BAPENDA langsung menggabungkan SPPT tersebut. (Fian)