Jember Hari Ini – Diduga menyelewengkan dana BUMDes dan dana Proyek fisik, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018, mantan Kades Sumbersalak Kecamatan Ledokombo berinisial AH (51) terseret persoalan hukum. AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember karena diduga korupsi dana desa senilai Rp 3 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa diakhir masa jabatannya di tahun 2018. Kasus tersebut terungkap hasil audit Inspektorat Pemkab Jember yang menemukan dugaan penyelewengan keuangan negara. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, tersangka AH diduga menyalahgunakan dana program BUMDES yang nilainya sekitar Rp 600 juta, serta alokasi anggaran sejumlah proyek fisik. Akibatnya program BUMDes dan proyek fisik banyak yang tidak terealisasi. AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kamis petang.
Agus Budiarto menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hafid)