Jember Hari Ini – Ibu dan anak, terdakwa kasus pembunuhan Surono, warga Dusun Juroju Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana, Kamis (02/07/2020) petang. Busani, (47) istri Surono diganjar Hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Bahar Mario (27) anak kandung Surono diganjar hukuman 20 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Suwarjo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yuri Andina Putera. Suwarjo menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Fakta hukum dalam persidangan tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan hukuman terdakwa Bahar Mario. Karena selain membunuh ayah kandungnya sendiri, terdakwa juga mengubur jasad korban di lantai musholla. Selama persidangan, keterangan terdakwa Bahar Mario seringkali berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan terdakwa Busani, Majelis Hakim menilai masih beberapa hal bisa meringankan hukumannya karena selama persidangan Busani bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Sementara kuasa hukum Bahar Mario, Kurniawan Hamzah, berencana mengajukan banding. Namun dia masih harus bertemu dengan kliennya untuk mengkaji putusan Majelis Hakim.
Sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember digelar secara teleconference. Kedua terdakwa ibu dan anak mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas 2A Jember. (Hafid)