Jember Hari Ini – Kuasa hukum 3 pesilat pelaku pengeroyokan pemancing di Sungai Desa tutul Kecamatan Balung, Syaiful, menjelaskan, kasus pengeroyokan terjadi karena salah sasaran. Ketiga kliennya berinisial RR (18) warga Kecamatan Balung, serta DH (26) dan FA (18) warga Desa Glundengan kecamatan Wuluhan. Hal ini ditegaskan Syaiful, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (02/07/2020) sore.
Syaiful menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi secara spontanitas karena ada informasi dari teman terdakwa, ada kasus perampasan motor di tepi Sungai Desa Tutul kecamatan Balung. Mendengar informasi tersebut, terdakwa langsung mengejar korban yang ternyata para pemancing. Menurut Syaiful sesuai fakta hukum di persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Namun kliennya melanggar pasal 351 KUHP juncto 55 tentang penganiayaan. Karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 bulan penjara dinilai terlalu berat.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, R Yuri Andina putra menuntut 3 pesilat dengan hukuman 10 bulan penjara. Sebab, ketiganya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap 2 pemancing di tepi Sungai Desa Tutul Kecamatan Balung. Ketiganya dinilai melanggar pasal 170 KUHP. (Hafid)