Jember Hari Ini – Jika ada warga merasa dirugikan karena tandatangannya dipalsukan dalam form dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan, bisa melapor ke polisi. Sebab pemalsuan tandatangan tidak masuk dalam ranah pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, menjelaskan, saat proses verifikasi faktual, ada warga yang mengaku tidak mendukung bakal calon bupati jalur perseorangan, Faida-Vian, dan tidak pernah menandatangani form dukungan. Namun namanya masuk dalam form dukungan calon perseorangan. Sesuai aturan, Bawaslu Jember hanya bisa memutuskan dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun jika mereka merasa dirugikan karena kasus pemalsuan tandatangan, kasus tersebut bukan lagi kewenangan Bawaslu. Tetapi sudah masuk ranah hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota PPS Desa Pakis Kecamatan Panti merasa dirugikan karena namanya dimasukan dalam daftar pendukung bakal calon perseorangan, Faida-Vian. Anggota PPS tersebut berencana menempuh jalur hukum jika sudah menemukan nama anggota tim Faida-Vian yang memasukan namanya dalam form dukungan. Fian