Jember Hari Ini – Meski menegaskan sikap tidak mendukung bakal calon perseorangan, warga Desa Panti, Riskon Hasanah, tidak diberi form tidak mendukung, saat didatangi PPS yang melakukan verifikasi faktual. Padahal warga tersebut sudah menegaskan tidak pernah mendukung pasangan bakal calon bupati jalur perseorangan, Faida-Vian.
Muhammad Yazid Khobir, suami Riskon Hasanah, menutukan, istrinya pekan lalu didatangi petugas PPS dan Tim Faida-Vian. Saat itu mereka ditanyai oleh petugas PPS apakah mendukung Faida – VIAN atau tidak, lalu istrinya menjawab tidak. Namun setelah istrinya ditanyai, petugas PPS tidak memberikan form tidak mendukung. Yazid menegaskan, istrinya tidak pernah merasa mendukung atau menyerahkan fotokopi KTP kepada tim Faida-Vian. Mereka mengaku terkejut saat petugas PPS memperlihatkan form berisi tabel bahwa nama istrinya masuk dalam daftar pendukung Faida-Vian.
Sementara komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menjelaskan, warga yang ditemukan tidak pernah memberikan dukungan kepada calon perseorangan harus mengisi form BA5-KWK yang isinya pernyataan tidak mendukung. Jika warga tersebut tidak mengisi form tidak mendukung, maka dia tetap dianggap mendukung bakal calon perseorangan yang terdaftar di KPU Jember.
Sementara Komisioner KPU kabupaten Jember, Ahmad Susanto, saat dihubungi melalui telepon belum bisa dikonfirmasi karena masih mengikuti rapat internal. (Fian)