Setelah Sebulan Buron, Residivis Kasus Curat di Sukowono Akhirnya Tertangkap

Barang bukti pencurian dengan pemberatan.

Jember Hari Ini – Setelah sebulan menjadi buronan polisi, pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Sukorejo Kecamatan Sukowono akhirnya tertangkap. Tersangka berinisial FD (29) warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat dibekuk polisi Senin dini hari.

Menurut Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, peristiwa pencurian terjadi 10 Juni lalu. Pencuri berhasil membobol pintu rumah Sugianto, warga Desa Sukorejo Kecamatan Sukowono. Tersangka selanjutnya mencuri sepeda motor beserta handphone. Kasus pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Sukowono. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi handphone milik korban yang berada di tangan tersangka FD, Minggu 5 Juli kemarin. Senin dini hari, akhirnya tersangka  berhasil ditangkap bersama barang bukti. Dari hasil pengembangan penyidikan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti lain yang diduga digunakan tersangka saat mencuri di tempat lain.

Saat diinterogasi  polisi, tersangka  FD mengaku beraksi seorang diri dengan merusak pintu dapur. Selanjutnya tersangka menjual sepeda motor kepada seorang penadah di Probolinggo seharga Rp 1,5 juta. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit handphone, satu set kunci T, serta perangkat rokok elektrik. (Hafid)

Comments are closed.