BPK Temukan Kasus Penambahan Insentif Bupati dan Wakil Bupati Jember

Jember Hari Ini – Selain temuan kasus double accounting anggaran beasiswa, Badan Pemeriksa keuangan (BPK) juga menemukan penambahan insentif bupati dan wakil bupati. Bupati Jember Faida mendapatkan insentif sebesar Rp 931,9 juta, padahal sesuai ketentuan insentif bupati maksimal Rp 374,1 juta. Sedangkan Wakil Bupati Muqit Arief menerima insentif sebesar Rp 584,4 juta padahal seharusnya maksimal Rp 329 juta.

Menurut Pakar Akuntansi Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, Taufiqurrohman, kelebihan insentif yang begitu besar memungkinkan adanya ketidaksesuaian Peraturan Bupati dengan peraturan diatasnya, yakni PP Nomor 69 tahun 2010. Taufik mensinyalir ada kemungkinan kelebihan pengangaran itu merupakan kesengajaan. Sebab aturan pemberian insentif sesuai SK bupati dan Peraturan Bupati ternyata persentasenya dibuat berbeda dengan PP Nomor 69 Tahun 2010. PP nomor 69 tahun 2010 mengatur insentif bupati dan wakil bupati maksimal 6 kali gaji pokok dan tunjangan melekat per tahun. Gaji pokok dan tunjangan bupati dan wakil bupati masing-masing senilai Rp 66 juta dan Rp 58 juta per tahun. Temuan BPK ini harus ditelusuri motifnya, karena bupati tidak bisa menyatakan tidak tahu tata aturan pengelolaan anggaran. Apalagi BPK sebelumnya pasti sudah memberikan warning tentang temuan tersebut untuk dilakukan perubahan dan revisi. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan menjadi temuan BPK yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan proses audit investigatif. (Fian)

Comments are closed.