Jember Hari Ini – DPRD Jember menduga banyak kasus pemalsuan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi D dan Komisi A DPRD Jember bersama wali murid, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, dan Dispendukcapil, Selasa pagi. Sayangnya Lurah Sumbersari dan Camat Sumbersari tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat, sehingga tidak bisa dimintai klarifikasi.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Nur Hasan, menemukan surat keterangan domisili yang baru terbit tahun ini. Dengan bekal surat keterangan surat domisili tersebut, banyak anak diterima di sekolah favorit di wilayah kota. Padahal sesuai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) SMA-SMK, surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan harus tertanggal satu tahun sebelum penerimaan peserta didik dibuka.
Salah satu wali murid, David K Susilo, menyayangkan kasus dugaan manipulasi surat keterangan domisili sehingga banyak siswa yang diterima di SMA yang diinginkan melalui jalur zonasi. Surat keterangan domisili tersebut kata David, menyebabkan anak yang rumahnya benar-benar dekat sekolah sesuai KK, justru tidak diterima karena surat keterangan domilisi dibuat sangat dekat dengan sekolah.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provindi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Mahrus Syamsul, menegaskan, cabang dinas pendidikan dan sekolah tidak tahu-menahu terkait kasus surat keteranan domisili tersebut. Sebab sistem Penerimaan Peserta Didik Baru SMA-SMK dilakukan secara online dan operator sistem PPDB langsung ditangani Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sehingga sekolah hanya meneirma data siswa yang diterima. Namun terkait persoalan di Jember, Mahrus berjanji akan berkoodinasi dengan dinas pendidikan provinsi. Sebab sesuai aturan, jika ada peserta yang diketahui memalsukan data saat proses verifikasi langsung dikeluarkan. Sayangnya dalam juknis dijelaskan, proses verifikasi sekolah baru bisa dilakukan setelah pandemi Covid-19.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Lurah Sumbersari, Ani Mujiyati, menjelaskan, penerbitan surat keterangan domisili sesuai pengajuan ketua RT dan RW. Namun Ani memastikan, Kelurahan Sumbersari tidak pernah menerbitkan surat yang tanggalnya berlaku mundur. Artinya surat dicetak sesuai tanggal surat tersebut diterbitkan. (Fian)