Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi Laki-laki di Aliran Sungai Curah Arum

Lokasi penemuan jasad bayi.

Jember Hari Ini – Setelah 2 pekan melakukan penelusuran, polisi akhirnya menemukan pelaku pembuangan bayi laki-laki di aliran Sungai Curah Arum Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji. Pelaku adalah seorang wanita muda berinisial MN (24), warga Dusun Mangaran Kecamatan Ajung akhirnya ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Rambipuji, AKP Hari pamuji, warga melaporkan kasus penemuan jasad bayi di  Sungai Curah Arum  Desa Kaliwining, Rabu 24 Juni lalu. laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penelusuran ke hulu aliran Sungai Curah Arum. Setelah hampir 2 pekan proses penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan informasi pelaku berinisial MN. Awalnya tersangka MN mmbantah membuang bayi karena dia tidak pernah hamil. Akhirnya polisi memawa MN ke RSD Balung sehingga diketahui MN sedang dalam kondisi nifas.  Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku melahirkan bayi laki-laki di rumahnya dalam keadaan hidup. Karena ketakutan MN kemudian menutup mulut dan hidung bayi yang baru lahir tersebut supaya tidak terdengar tangisannya. Jasad Bayi tersebut selanjutnya dibungkus kantong plastik dan dimasukan ke lemari.  Baru  keesokan harinya MN memuang jasad bayi itu ke sungai. Hingga saat ini polisi belum menahan tersangka MN karena kondisinya sakit serta memiliki anak yang masih balita.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Curah Arum Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji dikejutkan dengan kasus Penemuan jasad bayi laki-laki di sungai, Rabu 24 Juni Lalu. (Hafid)

Comments are closed.