Jember Hari Ini – Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum warga Ledokombo bernama Slamet Mintoyo penggugat Citizen Law Suit hak angket, akhirnya mengajukan banding, Rabu siang. Sebab dalam putusan sela pekan lalu, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut karena Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang menangani perkara tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim, Jamuji, perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Thamrin menegaskan, kliennya Slamet Mintoyo tetap menyatakan gugatan tersebut menjadi wewenang Pengadilan Negeri, bukan PTUN. Sebab sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, bahwa DPRD bukan pejabat atau badan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Dengan pernyataan banding tersebut, maka kasus tersebut belum incrach atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap .
Diberitakan sebelumnya, Selamet Mintoyo mengajukan gugatan Citizen Law Suit terhadap DPRD Jember terkait penggunaan hak angket Kepada Bupati Jember. (Hafid)