Polisi Bekuk 2 Pencuri Jeruk di Kecamatan Jombang

Jember Hari Ini – Dua orang yang diduga mencuri jeruk milik warga Dusun Pondok Jeruk Desa Wringinagung Kecamatan Jombang akhirnya dibekuk polisi.  Keduanya berinisial WD (40) dan HH (28) warga Desa Wringin Agung.

Menurut Kapolsek Jombang, Iptu  Muhamad Lutfi, kasus pencurian terjadi Jumat malam 3 Juli lalu. Kedua tersangka ini mencuri jeruk di kebun milik Pak Slamet, tetangganya. Keduanya mencuri buah jeruk, dimasukan ke dalam jaring dan diangkut menggunakan sepeda motor. Karung yang berisi buah jeruk itu kemudian dipindahkan ke dalam mobil. Peristiwa pencurian buah jeruk tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Jombang. Setelah 2 hari dilakukan  penyelidikan, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi karena ada saksi yang mengetahui aksi pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti.

Lutfi menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Tersangka ditahan di Mapolsek Jombang. Polisi menyita barang bukti Satu unit mobil dengan nomor polisi P-2852-QT, satu unit sepeda motor, 10 jaring waring serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. (Hafid)

Comments are closed.