Jember Hari Ini – Muhamad Ramadhan (22) pesilat warga Desa Suci Kecamatan Panti, akhirnya divonis 8 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pengeroyokan anggota perguruan silat yang lain. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan penjara dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dodik Susanto.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, terdakwa terbukti menganiaya korban Eko Suwito bersama beberapa temannya. Terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Muhamad Ramadhan, Naniek Sugiarti, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab putusan sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Naniek, meski kliennya terbukti bersalah, namun yang membuat korban terluka adalah pelaku lain yang hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa hanya memukul satu kali, sedangkan korban terluka parah karena dilempar dengan pot bunga oleh orang lain. (Hafid)