Jember Hari Ini – Sidang perdana gugatan Camat Tanggul, Muhammad Ghozali, terhadap Bawaslu Kabupaten Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis siang, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jember. Sidang yang digelar di ruang Cakra ini, pihak penggugat Camat Tanggul hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Husni Thamrin. Sedangkan pihak Bawaslu dihadiri Komisioner Bawaslu Jember didampingi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan 17 pengacara. Sementara pihak Komisi Aparatur Sipil Negara dihadiri Asisten KASN dan 2 orang Bagian Hukum KASN.
Usai memeriksa kelengkapan berkas, Majelis Hakim yang dipimpin Putut Tri Sunarko meminta kepada para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Sidang akan dilanjutkan setelah mendapat laporan dari hakim mediator.
Sementara kuasa hukum Mohammad Ghozali, Muhamad Husni Thamrin, berharap kasus ini bisa selesai saat proses mediasi. Mereka memiliki waktu 30 hari untuk proses mediasi. Thamrin menawarkan jalan damai dengan syarat Komisi Aparatur Sipil Negara mencabut sanksi kepada kliennya.
Sementara Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara, Agung Hendrawan, mengatakan, KASN belum bisa menanggapi tawaran mediasi tersebut karena belum menerima salinan gugatan. Pihaknya masih akan mempelajari materi gugatan terlebih terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul, Muhammad Ghozalim menggugat Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Mohammad Ghozali tidak terima karena Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarkan rekomendasi agar Badan Kepegawaian dan Bupati menjatuhkan sanksi karena dia dinilai melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara. (Hafid)