Audiotorial “Pidana Pemilu”

Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo, mengingatkan, manipulasi dukungan pencalonan Bupati melalui jalur perseorangan bisa berimplikasi pidana pemilu. Selain itu, jika terbukti, pelakunya juga akan dijatuhi sanksi denda. Purnomo juga mengingatkan agar KPU bersungguh-sungguh dalam menjalankan verifikasi. Begitu pula dengan masyarakat yang merasa dicatut namanya, hendaknya segera melapor ke Bawaslu.

Begitulah, kendati KPU melakukan verifikasi dan Bawaslu melakukan pengawasan, peran masyarakat tetap dibutuhkan. Karena keterbatasan KPU dan Bawaslu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu bahkan sebuah keharusan. Lagi pula yang paling berkepentingan terhadap pemilu dan hasilnya adalah warga masyarakat.

Mengawasi pemilu berarti mengawasi berlangsungnya proses demokrasi. Proses melalui mana masyarakat menyerahkan sebagian kekuasaan yang mereka miliki kepada calon pemimpin. Mengawasi pemilu agar berkualitas dan berintegritas serta jujur dan adil berarti menjaga agar suara rakyat sebagai simbol kedaulatan tidak ternodai.

Yang diawasi idealnya juga seluruh tahapan. Mulai dari pendaftaran pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mulai dari penetapan calon hingga kampanye, bahkan sampai ke penghitungan suara. Tujuannya, agar tidak terjadi manipulasi, kecurangan, atau apapun namanya yang sebangsa dengan itu yang mengarah pada pengkhianatan terhadap suara dan kedaulatan rakyat.

Dengan begitu, yang diawasi juga bukan hanya bakal calon dari jalur perseorangan, melainkan semua bakal calon. Bersamaan dengan itu, keasadaran dan pemahaman bahwa urusan pemilu adalah urusan kedaulatan rakyat dan amanah harus terbangun. Dengan kesadaran itu rakyat tidak gampang terbujuk oleh rayuan yang serigkali sulit diterima nalar. Dengan kedasaran dan pemahaman seperti itu rakyat atau pemilih tidak gampang terbujuk oleh pemberian-pemberian yang kesannya menyenangkan tetapi hanya sesaat. Bayangkan misalnya bujuk rayu berupa pemberian  uang tunai Rp 500 ribu,-. Itu artinya rakyat menerima iming-iming Rp 100.000,- per tahun atau kurang dari 300 rupiah per hari. Nilai yang bahkan tidak cukup untuk membeli garam. (Aga)

 

Comments are closed.