Jember Hari Ini – Jika KPU Kabupaten Jember langsung memanggil PPK dan PPS yang namanya masuk dalam daftar pendukung bakal calon perseorangan Faida-Vian, Bawaslu melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pengawas desa.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Ali Rahmad Yanuardi, mengaku khawatir persoalan tersebut akan mengganggu proses pengawasan verifikasi faktual jika sejumlah nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam daftar pendukung bakal calon perseoarngan dipanggil saat proses verifikasi. Yayan menegaskan, Bawaslu Jember akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut, apakah yang bersangkutan mendukung sebelum terdaftar sebagai penyelenggara pemilu atau sesudah masuk daftar. Jika orang tersebut mengisi form dukungan sebelum lolos seleksi sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu akan mengkaji independensi penyelenggara pemilu tersebut. Namun jika orang tersebut terbukti mendukung setelah terdaftar sebagai penyelenggara pemilu, maka dia harus mundur dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
Diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan melaporkan 26 penyelenggara pemilu masuk dalam dukungan bakal calon perseorangan kepada KPU dan Bawaslu. (Fian)