Penggunaan Data KTP Tanpa Izin Pemilik untuk Dukungan Calon Perseorangan, Masuk Kategori Pidana Pemilu

Jember Hari Ini – Penggunaan nama dan data KTP tanpa seizin pemilik untuk kepentingan dukungan bakal calon perseorangan, masuk kategori pidana pemilu. Bahkan jika terbukti, pelaku penyalahgunaan data kependudukan bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda. Demikian ditegaskan Komisioner Divis Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, saat berkunjung ke Jember.

Purnomo menjelaskan, ada 2 pasal yang bisa digunakan untuk kasus penyalahgunaan data kependudukan yang diduga dikakukan bakal calon perseorangan, yakni pasal 185 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni keterangan tidak benar atau penggunaan identitas palsu, serta pasal 185A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbub dan Pilwali terkait pemalsuan data dukungan. Ada 2 proses penanganan yang bisa dilakukan, yakni temuan dan laporan dari masyarakat sehingga Bawaslu Jember bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku bisa dipenjara dan dijatuhi sanksi denda.

Purnomo meminta KPU Kabupaten Jember memberikan form tidak mendukung kepada masyarakat yang merasa tidak mendukung bakal calon perseorangan. Bawaslu juga berharap masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. (Fian)

Comments are closed.