Jember Hari Ini – Spesialis pencuri barang elektronik berhasil dibekuk polisi setelah hampir setahun menjadi buron polisi. Tersangka berinisial SS (31) warga Dusun Jeding Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, tersangka adalah seorang residivis kasus pencurian. Dia kembali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Mayang terkait kasus pencurian tahun 2019. Tersangka SS sempat melarikan diri ke Sidoarjo setelah polisi menangkap penadah barang hasil curian, bulan Agustus tahun 2019 lalu. Namun Kamis 9 Juli kemarin, polisi menerima informasi tersangka SS sedang berada di rumahnya di Desa Sumberpinang. Polsek Mayang dan anggota Resmob Polres Jember langsung bergerak menangkap tersangka.
Iptu Bejul menambahkan, tersangka beraksi di rumah korban Soni Mahardika, warga Desa Mayang Kecamatan Mayang 4 Agustus tahun lalu. Modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan melompati pagar belakang rumah. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang mengambil 4 unit handphone beserta 1 unit laptop di ruang tamu.
Hingga Jumat siang, tersangka sudah ditahan Mapolsek Mayang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, serta 1 unit laptop. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)