Sebelumnya petugas PPS dan PPK yang namanya didapati tercantum dalam daftar dukungan pasbacabup jalur perseorangan. Sekarang Bawaslu yang menemukan lebih dari 10 aparatusnya di tingkat desa yang tercantum dalam daftar dukungan yang sama. Mereka memang belum diklarifikasi seluruhnya. Tetapi, menurut Ketua Bawaslu Jember, Thobrony, jika yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mendukung Pasbacabup perseorangan, maka di sana bisa dibilang telah terjadi tindak pidana pemilu.
Begitulah temuan demi temuan bermunculan. Bisa jadi jumlahnya akan bertambah. Syukur jika KPU dan Bawaslu menyikapinya dengan sungguh-sungguh. Teruhannya sangat besar karena menyangkut kualitas dan integritas pemilu. Lebih dari itu juga menyangkut kedaulatan rakyat. Klarifikasi dan verifikasi, memang benar, memerlukan waktu, tenaga dan pikiran. Tetapi usaha keras itu akan sepadan dengan hasil yang ingin dan hendak dicapai, yakni pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Sebab, bukan tidak mungkin dari klarifikasi dan verifkasi itu didapati indikasi yang mengarah pada usaha-usaha yang terstruktur, sistematis dan masif.
KPU dan Bawaslu sejatinya bisa menyeru agar khalayak ikut serta mengawasi pemilu di semua tahapan. Bersamaan dengan itu, akan sangat ideal jika KPU juga melakukan uji publik. Tentu saja jika aturan membolehkannya. Dalam uji publik itu KPU memampang nama-nama pendukung Pasbacabup perseorangan. Sebegitu rupa sehingga dari sana warga masyarakat bisa mengklarifikasi kebenarannya. Dengan cara itu semua pihak hepi. Urusan menjadi terang benderang. Fitnah bisa dihindarkan.
Akhirnya, memang sangat sulit berharap pemilunya berkualitas Ketika PPS, PPK dan Pengawasnya partisan. sangat sulit berharap pemilunya berintegritas. Dan juga muskil berharap pemilunya jujur dan adil. (Aga)