Unit Reskrim Polsek Jelbuk Bekuk 2 Pencuri yang Beraksi di Rumah Warga Desa Panduman Jelbuk

Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Jelbuk membekuk 2 pencuri yang beraksi di rumah Sardani, warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, Sabtu dini hari. Keduanya berinisial HL (38), warga Dusun Lamparan Desa Panduman Kecamatan Jelbuk dan JM (40), warga Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jelbuk, Ipda Muryanto, terungkapnya kasus pencurian tersebut menyusul laporan warga Minggu 21 Juni lalu. Modusnya tersangka memasuki  rumah  korban saat korban tertidur nyenyak dan mencuri satu unit alat semprot pertanian. Dari laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga pelakunya tertangkap. Sedangkan barang bukti alat semprot pertanian sudah digadaikan seharga Rp 400 ribu.

Hingga Sabtu siang, kedua tersangka ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Jelbuk.  Polisi menyita barang bukti sarana yang digunakan untuk mencuri yakni sepeda motor dengan nomor polisi P-4430-RJ, serta satu unit alat semprot pertanian. Kedua Tersangka  dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.