Jember Hari Ini – Setelah 2 tahun menjadi buronan polisi, tersangka kasus pencurian sepeda motor di tepi jalan areal persawahan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, berinisial AG, akhirnya dibekuk polisi. Warga Desa Karang Semanding Kecamatan Balung yang sempat kabur ke Jawa Tengah dan Bali ini akhirnya dibekuk polisi di rumahnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Umbulsari, Iptu Suharto, kasus pencurian sepeda motor terjadi Selasa 6 Maret tahun 2018 lalu. Tersangka AG Bersama rekannya MR mencuri sepeda motor yang diparkir di tepi jalan di area persawahan Desa Paleran Kecamatan Umbulsari. Tersangka MR berhasil ditangkap massa, sedangkan tersangka AG berhasil melarikan diri. Dari hasil penyelidikan tersangka AG kabur ke Jawa tengah hingga ke Bali. Sedangkan MR sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Jember 1,5 tahun penjara. Polsek Umbulsari Sabtu (11/07/2020) kemarin menerima informasi bahwa tersangka AG pulang ke rumahnya. Karena itu, Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Umbulsari, Iptu Murgianto, langsung menangkap tersangka.
Suharto menambahkan, tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Umbulsari. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi P-5354-PS. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)