Jember Hari Ini – Pansus Pilkada DPRD Jember tidak bisa mengakses data dukungan calon perseorangan. Menurut Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Tabroni, data dukungan calon perseorangan sempat menjadi bahan perdebatan saat Rapat Dengar Pendapat Pansus Pilkada, pekan lalu. Meski Pansus Pilkada telah melayangkan surat, meminta KPU Kabupaten Jember membuka akses informasi terkait data dukungan calon perseorangan, ternyata KPU Kabupaten Jember menolak permohonan tersebut.
Menurut Tabroni, keputusan KPU Kabupaten Jember tidak memberikan data dukungan calon perseorangan memicu tanda tanya terkait transparansi proses pemilu kepada publik. Meski proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah selesai dilakukan Minggu kemarin, namun Pansus Pilkada tetap mengawasi proses rekapitulasi dan penetapan pasangan calon, apakah sesuai aturan atau tidak. Apalagi Pansus Pilkada juga menemukan indikasi penyelewengan dan penggunaan aset daerah, pengerahan Aparatur Sipil Negara, serta penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan calon tertentu.
Sedangkan menurut Komisioner Bawaslu Jawa timur, Nur Elya Anggraini, ada sejumlah informasi dan data di KPU yang masuk kategori informasi yang dikecualikan. Salah satunya data dukungan calon perseorangan. Namun Eli mengaku tidak tahu bagaimana KPU mengatur regulasi terkait informasi yang dikecualikan. (Fian)