Pemilik Mobil yang Ditinggalkan di Perum Kodim Jubung Ternyata 4 Kali Residivis Peredaran Narkoba

Jember Hari Ini – Pemilik mobil warga Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang berinisial AY (43) memiliki catatan kriminal terkait kasus peredaran narkoba. Bahkan AY sudah 4 kali dipenjara dalam kasus peredaran narkoba di Jember.

Menurut Kasat Narkoba polres Jember, Iptu Dika Hadian, AY pertama kali dia tertangkap di Perum Bumi Mangli tahun 2005 lalu. Tahun 2008 AY kembali ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di Perum Bukit Permai. Tahun 2010 AY kembali ditangkap polisi di Perumahan Villa Tegal Besar. Tahun 2018, AY kembali ditangkap di tepi jalan raya dekat lampu merah Mangli. Meski sudah 4 kali menjalani hukuman terkait kasus peredaran narkoba, tersangka AY tidak kunjung jera. Dia kembali beraksi mengedarkan narkoba bersama perempuan berinisial EF, warga Kecamatan Balung, Senin 6 Juli lalu.  Namun aksinya berhasil digagalkan polisi. Tersangka melarikan diri meninggalkan barang bukti mobil dengan kondisi kaca pecah dan terdapat bekas tembakan di Perum Kodim Jubung.

Diberitakan sebelumnya, warga Gang 4 Perum Kodim di Desa Jubung Kecamatan Sukorambi dikejutkan dengan mobil dengan kaca pecah dan bodi ada bekas tembakan yang diparkir di halaman rumah warga, Senin 6 Juli lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, pemilik mobil diduga residivis kasus narkoba berinisial AY dan wanita berinisial EF. Tersangka sempat menabrak anggota polisi dan mobil warga saat akan ditangkap di lampu merah simpang 3 Kaliputih Rambipuji. (Hafid)

Comments are closed.