Jember Hari Ini – Kasus dugaan pencatutan nama puluhan penyelenggara pemilu, dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan terhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Demikian ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim.
Devi menjelaskan, Bawaslu Jember sudah meminta keterangan sejumlah penyelenggara pemilu yang tercantum dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan, baik dari laporan PDI-P maupun hasil penelusuran internal Bawaslu. Hasilnya, mereka mengaku tidak pernah mendukung maupun menyerahkan KTP. Namun ada juga yang mengaku pernah menyerahkan KTP, namun tidak tahu dipergunakan untuk apa. Hasil klarifikasi tersebut dibahas dalam pleno Bawaslu Sabtu malam, dengan kesimpulan menjadi temuan. Sesuai aturan, lanjut Devi, temuan Bawaslu ini dibawa dalam rapat koordinasi pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Dalam koordinasi pertama tersebut diputuskan temuan Bawaslu ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Sebab tidak bisa ditemukan pelaku yang mencatut nama penyelenggara. Oleh karena itu, Sentra Gakkumdu merekomendasikan kasus ini dihentikan. Meski demikian menurut Devi, Bawaslu Jember mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu, atau langsung melapor kepada aparat penegak hukum jika ada unsur pemalsuan identitas kependudukan.
Diberitakan sebelumnya, DPC PDI Perjuangan melaporkan 26 orang penyelenggara pemilu masuk dalam daftar pendukung bakal calon perseorangan. Dari 26 penyelenggara pemilu tersebut diantaranya 21 orang di jajaran KPU dan 5 orang jajaran Bawaslu. Namun setelah ditelusuri, Bawaslu justru menemukan lebih dari 10 orang pengawas yang tercantum dalam daftar dukungan paslon perseorangan. (Fian)