Alasan Sentra Gakkumdu Hentikan Kasus Penggunaan Identitas di Daftar Dukungan Calon Perseorangan Dinilai Tidak Logis

Jember Hari Ini – DPC PDI Perjuangan Jember menilai alasan yang digunakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait kasus penggunaan nama dan KTP penyelenggara pemilu dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan, Faida-Vian, tidak logis.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, menyayangkan Sentra Gakkumdu yang menghentikan kasus penggunaan nama penyelenggara pemilu dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan. Apalagi alasan Sentra Gakkumdu menghentikan kasus tersebut karena siapa pelaku penggunaan nama dan KTP tersebut tidak jelas. Menurut Widarto, alasan yang digunakan Sentra Gakkumdu tidak logis sebab dalam form B1 atau form dukungan tertera jelas, bahwa form tersebut dikumpulkan untuk pendukunga Faida-Vian. Selain itu, ada klausul pelanggaran pidana jika terjadi pemalsuan identitas sehingga objek hukumnya sudah jelas. Jika nantinya saat proses penyelidikan ditemukan ada oknum tim sukses bakal calon perseorangan yang melakukan pidana pemilu bisa langsung ditindak. Bukan justru proses hukum kasus indikasi pidana pemilu tidak diproses lebih lanjut.

DPC PDI Perjuangan akan mendorong pihak-pihak yang merasa namanya digunakan tanpa izin, segera melapor kepada aparat penegak hukum. Sebab DPC PDI Perjuangan hanya bisa melakukan pelaporan kepada KPU dan Bawaslu. (Fian)

Comments are closed.