Jember Hari Ini – Tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial HL, warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan mengaku 10 kali lebih mencuri sepeda motor di lokasi yang berbeda. HL mencuri sepeda motor yang diparkir di tepi jalan, ditinggal pemiliknya bekerja di sawah. HL mengaku selalu menggunakan modus menukar sepeda motor korban dengan sepeda angin.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, Setelah beraksi tersangka langsung menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga digunakan untuk membeli sepeda angin. Sepeda angin tersebut selanjutnya digunakan mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tepi jalan. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka selanjutnya memarkir sepeda angin di dekat sepeda motor calon korban. Setelah situasi aman, baru beraksi mencuri sepeda motor milik korban. Tersangka mengaku sudah sepuluh kali lebih mencuri sepeda motor di sejumlah desa di Kecamatan Wuluhan. Sepeda motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada penadah ditempat yang sudah ditentukan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap penadah sepeda motor hasil curian.
Diberitakan sebelumnya, tertangkap tangan menukar sepeda motor dengan sepeda angin, HL dibekuk anggota Tim Resmob Polres Jember. Tersangka ditangkap polisi saat beraksi di Dusun Tegal Banteng Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan. Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda angin serta satu unit sepeda motor. (Hafid)