Audiotorial “Hak Menyatakan Pendapat : Sebuah Sekuel Politik”

Sebanyak 47 anggota DPRD Jember dikabarkan mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat. Malah katanya usulan itu segera di Banmuskan untuk kemudian diparipurnakan. Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menuturkan, karena alasan sudah cukup seluruh anggota DPRD Jember solid mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

DPRD adalah lembaga politik. Sudah pasti setiap gerakannya akan dibaca, ditafsiri dan dimaknai sebagai bagian dari gerakan politik. Yang seperti itu memang resiko yang harus ditanggung dan dihadapi anggota legislatif. Apalagi isu penggunaan Hak Menyatakan Pendapat menggelinding kencang menjelang Pemilukada.

Sesuai peraturan perundangan Lembaga perwakilan Rakyat mempunyai tiga Hak.  Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Semua hak itu dan penggunaannya berkaitan kebijakan Pemerintah yang dianggap strategis, penting, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan diduga kebijakan itu bertentangan dengan peraturan perundangan.

Karena itu, lembaga perwakilan rakyat harus memiliki alasan dan dasar yang cukup ketika hendak menggunakan ketiga hak itu. Dasar dan alasannya tidak mengada-ada dan diada-adakan. Sebegitu rupa sehingga tidak dibaca, ditafsiri dan dimaknai sekadar sebagai gerakan politik dengan kepentingan sesaatnya. Penjelasannya mesti masuk akal. Bisa diterima nalar. Bahkan nalar awam sekalipun. Pada waktu yang sama, dasar dan alasan itu sangat penting agar penggunaan ketiga hak itu tidak sia-sia, patah di tengah jalan, atau malah layu sebelum berkembang.

Begitulah, DPRD Jember misalnya bisa menjelaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tidak berdiri sendiri. Melainkan sebuah sekuel politik yang diawali dengan penggunaan Hak Inteperlasi atau hak bertanya ketika ada dugaan kebijakan Pemerintah Daerah telah menyebabkan Jember kehilangan kesempatan dalam rekrut CPNS 2019. DPRD Jember harus meyakinkan  bahwa Hak Menyatakan Pendapat bukanlah penggunaan hak yang ujug-ujug, tanpa dasar dan alasan.

Lebih dari semua itu, DPRD Jember harus bisa menjelaskan, tentu juga disertai dasar dan alasan, bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat  bernar-benar berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang strategis, penting dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan diduga bertentangan dengan peraturan perundangan. (Aga)

 

Comments are closed.