Jember Hari Ini – Sidang kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul mengungkap adanya aliran dana senilai Rp 3 miliar masuk ke rekening pribadi. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim Tipikor Surabaya memeriksa saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fitria Murni Yanti, dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (14/07/2020) sore.
Menurut Fitri, sesuai berita acara pemeriksaan dan proses klarifikasi kepada FN dan ISW, dana senilai Rp 3 miliar tersebut disetorkan FN kepada atasnnya ISW. Fitri juga menjelaskan hasil klarifikasi kepada FN tentang peminjaman bendera rekanan atas perintah ISW. Dari hasil audit total dana senilai Rp 3 miliar tersebut bersumber dari proyek Pasar Manggisan, Ruang Terbuka Hijau, pembangunan puskesmas dan kantor kecamatan masuk ke rekening pribadi terdakwa.
Sedangkan menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, selain menghadirkan saksi ahli dari BPKP, tim Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli dari Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa serta ahli konstruksi dari Universitas Jember. Dari keterangan ketiga saksi bisa diketahui aliran dana yang merugikan negara. Tinggal menambahkan alat bukti lain berupa dokumen yang menguatkan.
Sementara menurut Zainal Abidin, kuasa hukum terdakwa FN, ketiga saksi ahli tersebut memberikan keterangan sesuai dengan tupoksinya. Saksi ahli pengadaan barang jasa, Agus Yusuf Arianto, menegaskan penyediaan barang dan jasa itu harus melalui pokja dan unit layanan pengadaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (Fian)