PDI Perjuangan Menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat kepada Bupati Jember

Jember Hari Ini – Meski PDI Perjuangan menjadi partai pengusung bupati saat pilkada lalu, namun mereka justru menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada bupati. Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo.

Edi menegaskan, Hak Menyatakan Pendapat sudah direncanakan sejak awal, mengingat PDI Perjuangan juga pengusul Hak Interpelasi dan Hak Angket. Ada sejumlah persoalan yang menjadi pertimbangan DPRD Jember sehingga harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Diantaranya carut-marut birokrasi Pemkab Jember, proses pengadaan barang dan jasa yang menajdi temuan Panitia Angket dan opini disclaimer dari BPK. Selain itu, hingga saat ini belum ada sanksi apapun yang dijatuhkan kepada Bupati, padahal banyak sekali pelanggaran yang dilakukan. Terkait jadwal pelaksaan Hak Menyatakan Pendapat, kata Edy, masih menunggu mometn dan waktu yang tepat, mengingat proses Hak Menyatakan Pendapat nantinya dibawa ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang akan memutuskan, apakah mengabulkan atau menolak sanksi kepada bupati.

Berbeda dengan PDI Perjuangan, Ketua Fraksi Nasdem, Gembong Konsul Alam, mengaku tidak sepakat dengan rencana menggunakan Hak Menyatakan Pendapat DPRD. Sebab Partai Nasdem adalah partai pengusung bupati, pihaknya tidak menandatangani kesepatan Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (15/07/2020) kemarin. Meski demikian, Gembong mengaku tidak melarang anggota Fraksi Nasdem menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dan tidak ada sanksi bagi anggota Fraksi Nasdem yang ikut menandatangani kesepakatan Hak Menyatakan Pendapat.

Diberitakan sebelumnya, 47 anggota DPRD Jember menandatangani kesepakatan Hak Menyatakan Pendapat kepada Bupati Jember. (Fian)

Comments are closed.