Jember Hari Ini – Polsek Jelbuk akhirnya menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial MA (23) warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk. MA diduga menganiaya Muhammad Zainul Arifin, warga Dusun Tenap Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jelbuk, Ipda Muryanto, kasus penganiayaan terhadap korban Zainul terjadi satu bulan yang lalu. Saat itu korban bersama dengan temannya tengah berjalan-jalan ke Desa Panduman. Tanpa sengaja di perjalanan mereka bertemu dengan MA yang sudah dikenalnya. Karena berselisih paham, keduanya akhirnya terlibat pertengkaran sehingga tersangka MA menganiaya korban. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Jelbuk. Bahkan Polsek Jelbuk juga memberikan kesempatan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena alat bukti sudah cukup, Rabu (15/07/2020) sore tersangka MA akhirnya ditangkap polisi.
Muryanto menambahkan, tersangka sudah 2 kali menganiaya korban. Penganiayaan pertama tidak dilaporkan ke polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kamis siang tersangka ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Jelbuk. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Hafid)