Jember Hari Ini – Baru beberapa bulan keluar dari penjara, residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap polisi. Tersangka berinisial MT (21) warga Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang. MT ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tanggul.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Ipda Dwi Sugianto, meski baru bebas dari penjara 6 bulan yang lalu, Namun MT justru terlibat kasus pidana penyalahgunaan narkoba. Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima informasi terkait transaksi sabu-sabu di Desa Tanggul Wetan. Menurut Dwi, tersangka mengaku ingin mencoba-coba mengedarkan narkoba. Sebab cara mengedarkan narkoba sangat mudah untuk mendapatkan uang.
Dwi menambahkan, tersangka mengaku divonis 7 bulan penjara dalam kasus curanmor tahun 2019 lalu. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancaman hukuman minmal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (Hafid)