Jember Hari Ini – Mulai Bulan ini, Dispendukcapil tidak lagi mencetak blanko Kartu Keluarga (KK). Masyarakat bisa mencetak sendiri blanko KK menggunakan kertas HVS 80 gram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Isnaini Dwi Sushanti, menjelaskan, sesuai perintah Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, mulai bulan ini Dispendukcapil tidak lagi melakukan pengadaan blanko KK, sebab masyarakat bisa mencetak KK sendiri. Setelah warga selesai mengurus persyaratan pembuatan KK, file soft copy KK nantinya dikirim melalui e-mail warga yang mengajukan permohonan KK tersebut. Warga bisa mencetak sendiri dengan syarat harus menggunakan kertas HVS 80 gram. Menurut Shanti, masyarakat tidak perlu lagi khawatir KK nya hilang, sebab masyarakat tinggal mencetak ulang dengan mengunduh di file soft copy di e-mail.
Shanti menambahkan, Dispendukcapil sudah melayangkan surat kepada pihak perbankan dan perusahaan swasta yang mensyaratkan KK dalam proses pelayanan sehingga dipastikan tidak ada masyarakat yang tidak dilayani karena terkendala KK. (Fian)